Badan Usaha Koperasi ini bernama : Koperasi Pondok Pesantren Darul Aman "Al-Muawanah" dengan singkatan KOPONTREN AL-MUAWANAH yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Koperasi.
BADAN HUKUM NOMOR : 5358/BH/IV
TANGGAL : 22 Juni 1993
Koperasi ini berkedudukan di : Jl. KH. Abd. Djabbar Ashiry, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bab II Pasal 2
Koperasi bermaksud :
Koperasi bertujuan :