Disusun oleh Pengurus Koperasi Pondok Pesantren Darul Aman - Al Muawanah sebagai salah satu kewajiban tahunan koperasi yang disampaikan kepada Anggota Koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kota Makassar
Puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia serta ridho-Nya, pengurus dapat menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dengan harapan dapat dijadikan dasar sebagai alat evaluasi atau penilaian atas kinerja pengurus.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor : 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian pasal 32 bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan yang paling tinggi dalam koperasi. Naskah laporan ini mencakup data-data tentang :
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Atas Kegiatan Dan Usaha Koperasi
Laporan Pengawas
Lampiran
Kegiatan UMKM Koperasi 2019
Demikian yang kami sampaikan sebagai laporan pertanggung jawaban dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kami sadari bahwa laporan ini tentunya belum sempurna dan masih banyak kekurangan, sehingga diharapkan saran dan masukan para hadirin demi perkembangan usaha-usaha kita lebih sempurna dimasa akan datang.
CopyrightKopontren Al-Muawanah Pondok Pesantren Darul Aman Gombara - All Rights Reserved